Di Indonesia, peraturan dasar PT mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), termasuk aturan pembentukan PT diatur dalam Pasal 7 sampai dengan 14 UU PT.
Berikut adalah beberapa prosedur dan ketentuan pembuatan PT yang harus Anda ketahui.
Penentuan nama perseroan terbatas
Sebagai pemilik bisnis, Anda harus mengajukan nama PT secara online melalui AHU Online sebelum membuat Sertifikat Pendirian PT. Tata cara ini dimaksudkan agar usulan nama PT memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1.43 Tahun 2011 tentang tata cara pengenalan dan penggunaan nama perseroan terbatas, yaitu:
- ditulis dengan huruf latin;
- Nama tersebut tidak digunakan secara sah oleh profesional lain atau secara substansial tidak sama dengan nama profesional lain;
- tidak bertentangan dengan ketertiban dan/atau kesusilaan umum;
- Tidak identik atau tidak identik dengan nama negara, pemerintah atau organisasi internasional manapun, kecuali instansi yang bersangkutan memperoleh izin;
- tidak terdiri dari angka atau urutan angka atau huruf atau urutan huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak menyiratkan sertifikat keterampilan, badan hukum atau kemitraan sipil;
- Jangan hanya menggunakan maksud, tujuan, dan kegiatan usaha sebagai nama PT;
- dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT, dan kegiatan usaha apabila maksud dan tujuan dan kegiatan usaha tersebut digunakan sebagai bagian dari nama PT.
Pastikan nama yang diajukan memenuhi persyaratan di atas agar nama tersebut disetujui. Jika nama PT disetujui, nama PT itu akan dicantumkan dalam kontrak.
Pembuatan akta pendirian
Setelah nama PT disetujui, langkah selanjutnya adalah membuat Akta Pendirian PT yang harus dibuat oleh notaris. Anggaran Dasar ini memuat Anggaran Dasar PT, dengan Anggaran Dasar sebagai peraturan yang mengatur tentang pengurusan PT. Apa yang harus disediakan oleh anggaran dasar? Hal ini diatur dalam Pasal 15 Ayat 1 UU PT, dimana anggaran dasar minimal harus memuat:
- nama dan alamat PT;
- maksud, tujuan dan kegiatan PT;
- jangka waktu berdirinya PT
- Besarnya modal dasar,
- modal ditempatkan dan disetor;
- jumlah saham dan klasifikasinya, jika ada, termasuk jumlah saham dari setiap klasifikasi, hak yang melekat pada setiap saham dan nilai nominal setiap saham;
- Nama jabatan dan jumlah anggota dewan dan manajemen senior;
- menetapkan lokasi dan tata cara pelaksanaan MSG;
- Tata cara pengangkatan, penggantian dan pemberhentian direksi dan direksi;
- Prosedur untuk mengalokasikan keuntungan dan membayar dividen.
Inilah beberapa hal yang harus disertakan dalam anggaran. Namun, Anda dan pendiri lainnya juga dapat menambahkan ketentuan tambahan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, anggaran dasar tidak boleh memuat: ketentuan penerimaan bunga tetap atas saham; dan ketentuan yang berkaitan dengan pemberian keuntungan pribadi kepada donatur atau pihak ketiga.
Memperoleh keputusan menteri
Setelah akta pendirian dibuat, PT tidak berbadan hukum sampai PT menerima peraturan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengukuhkan pendirian PT. Permintaan untuk mengeluarkan keputusan harus diajukan kepada Menteri dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak Anggaran Dasar ditandatangani. Pada saat menteri mengeluarkan peraturan, PT tersebut secara hukum didirikan dan dapat mengambil tindakan hukum atas nama PT, seperti menandatangani sewa kantor.
Jika anda merasa proses ini cukup memakan waktu dan terlalu rumit. Anda bisa mencoba menggunakan jasa pembuatan PT. Jasa pembuatan PT sudah menjadi solusi bagi banyak pengusaha yang mau mendirikan PT. Tentu saja anda perlu berhati-hati dalam memilih layanan jasa pembuatan PT.
Ada baiknya anda mencari review atau ulasan dari sebuah layanan jasa pembuatan PT di halaman pencarian Google My Business. Review dari para pengguna bisa membantu anda menemukan layanan jasa pembuatan PT yang profesional.