Saat ini pemda Parigi Moutong menerapkan aturan untuk memperlihatkan surat keterangan hasil rapid test sebagai syarat untuk masuk ke dalam wilayah Parigi Moutong.Kepala bpbd kabupaten Parigi Moutong mengatakan bahwa akan ada masa sosialisasi yang akan dimulai dari tanggal 10 hingga tanggal 14 oktober 2020.
Ia mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan di kawasan perbatasan moutong hingga maleali.
Jadi setiap bus antar kota, angkutan umum, dan angkutan pribadi yang memasuki wilayah kabupaten Parigi Moutong akan dimintai surat keterangan terlebih dahulu.
Hal ini dilakukan tentunya untuk mengantisipasi penyebaran penularan Covid. Persyaratan ini sesuai dengan surat edaran bupati Parigi Moutong nomor 443 tentang persyaratan pelaku perjalanan dalam upaya pencegahan pengendalian Covid-19.
Selain surat keterangan rapid test anda harus membawa ktp atau tanda pengenal lain yang sah. Anda juga diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3m yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Pemeriksaan akan dilakukan di pos-pos perbatasan yaitu perbatasan sijoli, perbatasan kota raya, perbatasan kasimbar, dan perbatasan toboli.
Jika anda tidak bisa menunjukkan persyaratan-persyaratan yang diwajibkan maka anda akan diperintahkan untuk berputar balik.
Jadi untuk kelancaran perjalanan anda sangat direkomendasikan agar anda terlebih dahulu mempersiapkan syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah kabupaten Parigi Moutong ini.
Informasi ini sudah beredar dengan sangat luas dan dibaca oleh masyarakat dari media berita online Parigi Moutong.
Jadi diharapkan penyebaran berita melalui media berita online Parigi Moutong ini bisa membantu masyarakat untuk lebih memahami sosialisasi dari aturan-aturan yang akan mulai diterapkan pada tanggal 12 oktober nanti.
Saat ini pemerintah kabupaten Parigi Moutong juga sedang mempertimbangkan apakah ah akan menyediakan rapid test mandiri di pos-pos pemeriksaan.
Jadi bagi mereka yang tidak ingin berputar balik bisa melakukan prosedur rapid tes mandiri di pos-pos pemeriksaan ini. Tentunya hal ini akan bekerja sama dengan dokter dan tentunya hal ini akan bekerja sama dengan dokter dan perawat dari puskesmas setempat di kabupaten parigi.