Saat ini ada banyak sekali orang yang mencari bisnis untuk bisa membantu perekonomian mereka. Salah satu konsep bisnis yang tidak membutuhkan modal yang besar adalah bisnis pemasaran jaringan. Bisnis pemasaran jaringan ini pada umumnya dikenal dengan sebutan sebagai MLM atau multi level marketing. Namun sampai saat ini masih ada banyak sekali orang yang merasa anti dengan sistem pemasaran jaringan ini.
Di dalam pandangan mereka sistem pemasaran jaringan adalah sebuah sistem yang didesain untuk menguntungkan orang-orang yang berada di posisi Puncak saja. Jadi mereka yang bergabung belakangan hanya akan menjadi pion dan menderita kerugian. Padahal sebenarnya konsep dari Multi Level Marketing bukanlah seperti itu. Tetapi pemahaman pemahaman seperti ini muncul karena ada banyak sekali bisnis bisnis bodong yang juga mengklaim sebagai MLM.
Jadi ada banyak sekali pemasar MLM yang berharap agar pemerintah membuat sebuah aturan di mana Aturan ini yang akan memisahkan antara bisnis MLM yang sebenarnya dengan bisnis MLM bodong. Namun sampai kini belum ada aturan seperti itu yang dibuat oleh pemerintah sehingga masyarakat masih sangat kesulitan untuk membedakan mana yang benar-benar MLM dan mana yang hanya akan merugikan orang yang bergabung belakangan.
Untuk itulah sebagian orang beralih pada sistem MLM syariah yang dibuat oleh MUI. Aturan dasar dari MLM syariah adalah fatwa yang dikeluarkan oleh DSN MUI. Ada sekitar belasan kriteria yang ditetapkan oleh MUI Agar sebuah bisnis pemasaran jaringan bisa disebut sebagai MLM Syariah. Jikalau kriteria-kriteria ini tidak dipenuhi maka bisnis tersebut tentunya tidak akan mendapatkan sertifikasi sebagai MLM Syariah.
Salah satu kriteria yang wajib dimiliki oleh sebuah perusahaan multi level adalah memiliki produk yang real dan juga halal. Kriteria inilah yang kemudian menjadi pembeda yang paling mendasar antara MLM dan money game. Kriteria selanjutnya adalah transaksi yang dilakukan tidak boleh mengandung unsur riba ataupun gharar dan maksiat. Jikalau bisa dipenuhi maka MLM tersebut tentunya bisa menyandang predikat sebagai MLM Syariah.
Salah satu perusahaan MLM yang sudah mendapatkan sertifikasi dari MUI ini adalah MLM Syariah HPA internasional yang berasal dari Malaysia. MLM ini dikenal dengan produknya yaitu kopi radix yang memberikan banyak manfaat kesehatan bagi para penggunanya. Di Indonesia sendiri sudah cukup banyak orang yang bergabung menjadi agen dari MLM Syariah ini. Ini membuktikan bahwa ada banyak orang yang mengakui sistem sertifikasi Syariah dari MLM ini.