Belakangan ini pembahasan terkait nikah siri menjadi viral di media online terkait banyaknya publik figure yang menikah secara siri. Jika kita mendengar kata “Nikah siri”, maka yang banyak dipikirkan oleh orang-orang adalah pernikahan yang bersifat diam-diam atau rahasia.
Apakah dengan nikah siri maka status suatu pasangan dapat dikatakan sah sebagai suami istri? Apakah yang membedakan nikah siri dari pernikahan pada umumnya.
Nikah siri adalah bentuk pernikahan yang diterima dalam syariat Islam, namun hukumnya bisa menjadi haram apabila pernikahan tersebut mendatangkan mudharat atau kerugian pada salah satu pihak.
Jika anda dan pasangan anda berencana untuk menikah secara siri, maka sebaiknya anda memperhatikan syarat dari nikah siri agar pernikahan anda dan pasangan anda sah dan sesuai dengan syarat dan rukun nikah dalam Islam.
Sebenarnya syarat nikah siri menyerupai syarat menikah pada umumnya dalam ajaran Islam. Berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi sebelum melangsungkan nikah siri:
- Kedua calon mempelai beragama Islam.
- Calon mempelai pria belum memiliki 4 istri.
- Calon mempelai bukan mahram satu sama lain.
- Calon mempelai perempuan yang berstatus janda harus menunjukan surat cerai dan sudah melewati masa iddah atau bisa melakukan pengakuan lisan.
- Tidak sedang dalam masa ihram atau umrah.
- Kedua calon mempelai bisa menunjukan KTP sebelum ijab qobul.
- Membawa dan memperlihatkan mahar/seserahan yang diberikan saat ijab qobul.
Selain persyaratan di atas, masih ada beberapa faktor yang dapat membuat suatu pernikahan siri menjadi tidak sah. Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kesahan dari nikah siri adalah keberadaan wali laki laki dan dua orang saksi laki laki yang adil dan telah akil balik.
Meskipun dilakukan secara siri, wali nikah tetap harus memiliki enam syarat berikut ini untuk dinyatakan sah sebagai wali, yakni beragama islam, sudah akil baligh, memiliki sifat merdeka dan bukan hamba sahaya dan memiliki sifat yang adil.
Saksi juga merupakan salah satu dari rukun nikah dalam ajaran islam yang harus dipenuhi dalam nikah siri. Jadi kehadiran saksi dalam pelaksanaan akad nikah adalah hal yang mutlak hukumnya. Jika tidak ada saksi, maka nikah siri anda akan dianggap tidak sah.
Untuk memastikan anda dan pasangan anda melakukan pernikahan siri yang sah, maka sebaiknya anda menggunakan jasa nikah siri. Jasa nikah siri merupakan jasa yang siap membantu anda melaksanakan pernikahan siri secara sah.
Jika anda tidak bisa mendatangkan wali atau saksi untuk pernikahan anda, maka jasa nikah siri dapat menbantu anda untuk menyediakan wali hakim dan saksi yang sah untuk nikah siri yang sah di mata agama. Tidak hanya itu, jasa nikah siri juga dapat membantu menyediakan tempat dan juga surat keterangan nikah yang dapat anda tunjukkan pada aparat berwenang di sekitar tempat anda berdomisili.