Bisnis

Menteri Perindustrian Mengimbau Industri Tidak Memakai BBM Subsidi

Kementerian Perindustrian mengimbau para pelaku industri untuk tidak menggunakan bahan bakar bersubsidi, seperti biodiesel, untuk proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi, untuk memastikan alokasi pasokan bahan bakar bersubsidi secara efektif.

“Kami sudah (mengeluarkan arahan) masing-masing direktorat di lingkungan Kementerian Perindustrian untuk menghimbau kepada seluruh sektornya agar tidak menggunakan BBM bersubsidi. Jika perusahaan industri tetap menggunakan BBM bersubsidi, maka akan ada sanksi tegas,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers. pernyataan yang diterima di sini pada hari Senin.

Menurut data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAs), permintaan solar di sektor industri untuk proses produksi dan pembangkit listrik terus meningkat. Pada tahun 2021, kebutuhan solar untuk produksi sebesar 8,4 miliar liter, meningkat dari 214,9 juta liter pada 2019.

Berita terkait: Pelaku Industri Harus Gunakan BBM Non Subsidi: Menteri ESDM

Kartasasmita meyakini, sektor industri yang menjadi kewenangan kementerian akan memenuhi ketentuan yang berlaku terkait penggunaan bahan bakar solar, khususnya Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Penyaluran dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Perpres tersebut menyebutkan bahwa solar adalah salah satu jenis bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah, yang diatur oleh Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyalurannya.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018, jenis solar tertentu dikenakan aturan wajib pencampuran dengan Biodiesel FAME, dengan komposisi 30 persen (B30), dan selisih harga akan ditanggung oleh pihak Kelapa Sawit. Agen.

“Jadi, industri harus menggunakan BBM industri yang skema distribusinya berbeda dengan jenis solar bersubsidi tertentu. Ada perbedaan spesifikasi bahan bakar industri (Industrial Diesel Oil/IDO) dengan solar atau B30 (Automotive Diesel Oil/ADO) bersubsidi yang jika dipaksakan akan merusak mesin-mesin industri,” jelas Menkeu.

Polri dan penyidik ​​dari Aparatur Sipil Negara akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan BBM jenis tertentu yang telah disubsidi.

Telah dibentuk Satgas Anti Ekspor Bahan Bakar Minyak Diesel di bawah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang telah menetapkan langkah-langkah pengamanan perbatasan yang seragam untuk mencegah penyalahgunaan bahan bakar solar untuk kegiatan yang melanggar hukum. Gugus tugas itu dibentuk untuk menangani masalah ekspor ilegal bahan bakar diesel.

Satgas khusus tersebut terdiri dari kementerian terkait seperti Kementerian Perindustrian yang diwakili oleh Inspektorat Jenderal, Polri, Angkatan Laut, Mabes TNI, dan Badan Keamanan Laut.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.